1.
Governance system
Istilah sistem pemerintahan merupakan kombinasi dari dua kata, yaitu:
"sistem" dan "pemerintah".Berarti sistem secara keseluruhan
yang terdiri dari beberapa bagian yang memiliki hubungan fungsional antara
bagian-bagian dan hubungan fungsional dari keseluruhan, sehingga hubungan ini
menciptakan ketergantungan antara bagian-bagian yang terjadi jika satu bagian
tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhan. Dan pemerintahan dalam
arti luas memiliki pemahaman bahwa segala sesuatu yang dilakukan dalam
menjalankan kesejahteraan negara dan kepentingan negara itu sendiri. Dari
pengertian itu, secara harfiah berarti sistem pemerintahan sebagai bentuk
hubungan antar lembaga negara dalam melaksanakan kekuasaan negara untuk
kepentingan negara itu sendiri dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.
Menurut Moh. Mahfud MD, adalah pemerintah negara bagian sistem dan mekanisme
kerja koordinasi atau hubungan antara tiga cabang kekuasaan yang legislatif,
eksekutif dan yudikatif (Moh. Mahfud MD, 2001: 74). Dengan demikian, dapat
disimpulkan sistem adalah sistem pemerintahan negara dan administrasi hubungan
antara lembaga negara dalam rangka administrasi negara.
Ada beberapa sistem pemerintahan diadopsi oleh negara-negara di dunia, seperti sistem yang sering bersama oleh negara demokrasi adalah sistem dari sistem presiden dan parlemen. Dalam studi ilmu sains dan politik itu sendiri mengakui keberadaan tiga sistem pemerintahan: Presiden, Parlemen, dan referendum.Presiden
Dalam sistem presidensial secara umum dapat disimpulkan memiliki karakteristik sebagai berikut:
1. Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan (eksekutif).
2. Pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen (DPR). Pemerintah dan parlemen memiliki status yang sama.
3. Eksekutif dan Legislatif sama-sama kuat.
4. Diangkat menteri dan bertanggung jawab kepada Presiden.
5. Jabatan Presiden dan Wakil Presiden, seperti 5 tahun.
b) Sistem Parlemen
Sementara sistem parlementer prinsip-prinsip atau karakteristik adalah sebagai berikut:
1. Kepala negara tidak terletak sebagai kepala pemerintahan karena ia lebih merupakan simbol nasional.
2. Pemerintah dilakukan oleh Kabinet yang dipimpin oleh perdana menteri.
3. Posisi eksekutif lebih lemah dari parlemen.
4. Kabinet bertanggung jawab kepada Parlemen, dan dapat dipaksakan melalui voting parlemen.
Untuk mengatasi kelemahan sistem parlementer yang tampak up mudah dan surut, Kabinet dapat meminta Kepala Negara untuk membubarkan parlemen (DPR) dengan alasan yang sangat kuat yang tidak dianggap mewakili parlemen.
c) Sistem referendum
Dalam sistem referendum badan eksekutif adalah bagian dari legislatif. Lembaga eksekutif yang merupakan bagian dari badan legislatif adalah badan legislatif pekerja. Sistem ini berarti bahwa badan legislatif untuk membentuk sebuah sub di dalamnya sebagai tugas pemerintah. Pengendalian legislatif dalam sistem ini dilakukan langsung oleh rakyat melalui lembaga referendum.
Legislator dalam sistem ditentukan langsung oleh rakyat melalui dua mekanisme, yaitu:
1. Obligatoir referendum, yang menyetujui referendum untuk menentukan apakah atau tidak oleh orang-orang tentang keabsahan peraturan atau hukum ke yang baru. Referendum ini adalah referendum wajib.
2. Fakultatif referendum, referendum untuk menentukan apakah suatu peraturan atau hukum yang ada untuk terus menerapkan tetap atau harus dicabut. Ini adalah referendum Referundum tidak wajib.
3. Dalam prakteknya sistem ini sering digunakan oleh negara-negara adalah sistem presidensial atau sistem parlementer. Seperti dengan Indonesia, yang telah menerapkan dua sistem.
Sebelum perubahan 1945 mengadopsi sistem Usia presiden, tetapi penerapannya tidak murni atau bisa mengatakan "kuasi-presiden". Menginggat presiden adalah sebagai konsekuensi amanat Majelis bertanggung jawab kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (parlemen), tetapi Setelah perubahan 1945 di Indonesia menganut pemerintahan murni presiden karena presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (parlemen).
2.
. Budaya Birokrasi (Pengahapusan Klaim Masyarakat)
Sebagaimana
yang di gambarkan sebelumnya bahwa budaya birokrasi yang selama ini di dengar
adalah budaya lamban, prosedural, KKN, dan selalu mementingkan kepentingan
pribadi menjadi sebuah masalah besar yang harus dicari jalan keluarnya, karena
ini juga merupakan sesuatu yang penting dimana budaya sangat mempengaruhi akan
kinerja serta budaya juga sangat menentukan posisi, posisi yang penulis
maksudkan bukan sebagai jabatan teknis atau fungsionalis, tetapi posisi disini
terkait dengan sampai dimana para birokrat memainkan kewenangan yang dimiliki
dan juga bagaimana memanfaatkan kewenangan itu bukan untuk kepentingan pribadi
dan juga kelompok tetapi tiadk lain hanyalah untuk kepentingan masyarakat.
Mungkin
disini penulis tidak lagi mendefenisikan budaya secara kompleks tetapi secara
tidak langsung penulis berkeinginan menghapus budaya selama ini yang
didefenisikan oleh para birokrat, bahkan Max Weber dalam tulisannya Sofyan
Efendi sendiri menggambarkan tentang bagaimana budaya birokrat yang kurang
memperhaan faktor lingkungan birokrasi pemerintahan negara kurang memiliki
perhatian terhadap perubahan lingkungan karena, secara konseptual ketika Max
Weber, sarjana sosiologi Jerman merumuskan konsep birkrasi kira-kira 140 tahun
yang lalu, organisasi birokratis diasumsikan sebagai bentu organsasi yang cocok
untuk lingkungan yang stabil dan untuk menjalankan tugas-tugas yang bersifat
passif tetapi redundant. Dengan demikian bentuk dan budaya organisasi harus berubah
bila tugas organisasi dan lingkungannya berubah.
Etika
Birokrasi (Antara Perorangan dan Organisasi)
Sebelujauh
menjelaskan bagaimana etika yang menurut penulis selama ini dipahami oleh
birokrat adalah paradigma yang berlaku sebelumnya dalam administrasi, yaitu
etika sebagai aturan (ethics as rules), yang dicerminkan dalam struktur
organisasi dan fungsi-fungsi serta prosedur, termasuk di dalamnya sistem
insentif dan disinsentif dan sanksi-sanksi berdasarkan aturan. Bagi penulis
bahwa pemerintah serta birokrat memang membutuhkan etika dalam hal untuk
membentuk kewibawaan dalam hal menjalankan tugas dan kewenangan mereka. Tetapi
yang digambarkan pada orde sedeblumnya bukannya kewibawaan yang menjadikan
pemerintah disegani tetapi kewibawaan ini malah memunculkan ketakutan dalam
masyarakat itu sendiri. Ketakutan ini muncul karena pemerintah menggunakan
etika sebagai sesuatu yang tidak bias dilanggar meskipun kepentingan rakyat
terabaikan, mungkin diskresi juga menjadi sesuatu yang patut dibicarakan tetapi
diskresi disini digunakanhanya sebagai langkah untuk memenuhi kebutuhannya
sehingga ini semakin mempersulit untuk melayani masyarakat.
http://birokrasi.kompasiana.com/2012/07/27/budaya-etika-dan-akuntabilitas-birokrasi-suatu-upaya-pengembalian-kepercayaan-masyarakat/
3.
Mengmbangkan struktur etika
korporasi
Semangat untuk mewujudkan Good Corporate Governance
memang telah dimulai di Indonesia, baik di kalangan akademisi maupun praktisi
baik di sektor swasta maupun pemerintah. Berbagai perangkat pendukung
terbentuknya suatu organisasi yang memiliki tata kelola yang baik sudah di
stimulasi oleh Pemerintah melalui UU Perseroan, UU Perbankan, UU Pasar Modal,
Standar Akuntansi, Komite Pemantau Persaingan Usaha, Komite Corporate
Governance, dan sebagainya yang pada prinsipnya adalah membuat suatu aturan
agar tujuan perusahaan dapat dicapai melalui suatu mekanisme tata kelola secara
baik oleh jajaran dewan komisaris, dewan direksi dan tim manajemennya.
Pembentukan beberapa perangkat struktural perusahaan seperti komisaris
independen, komite audit, komite remunerasi, komite risiko, dan sekretaris
perusahaan adalah langkah yang tepat untuk meningkatkan efektivitas “Board
Governance”. Dengan adanya kewajiban perusahaan untuk membentuk komite audit,
maka dewan komisaris dapat secara maksimal melakukan pengendalian dan
pengarahan kepada dewan direksi untuk bekerja sesuai dengan tujuan organisasi.
Sementara itu, sekretaris perusahaan merupakan struktur pembantu dewan direksi
untuk menyikapi berbagai tuntutan atau harapan dari berbagai pihak eksternal
perusahaan seperti investor agar supaya pencapaian tujuan perusahaan tidak
terganggu baik dalam perspektif waktu pencapaian tujuan ataupun kualitas target
yang ingin dicapai. Meskipun belum maksimal, Uji Kelayakan dan Kemampuan (fit
and proper test) yang dilakukan oleh pemerintah untuk memilih top pimpinan
suatu perusahaan BUMN adalah bagian yang tak terpisahkan dari kebutuhan untuk
membangun “Board Governance” yang baik sehingga implementasi Good Corporate
Governance akan menjadi lebih mudah dan cepat.
4. Kode perilaku
korporasi ( corporate code offconduct )
Code of Conduct adalah pedoman internal perusahaan yang berisikan Sistem Nilai,
Etika Bisnis,Etika Kerja, Komitmen, serta penegakan terhadap
peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan
aktivitas lainnya sertaberinteraksi dengan stakeholders. Menyempurnakan
pedoman bagi seluruh pelaku.
bisnis di perusahaan untuk berperilaku
yang baik dalam melaksanakan aktivitas perusahaan dan sebagai pedoman dalam
menentukan sikap pada
saat menghadapi keadaan yang dilematis. Sebagai komitmen bersama untuk mewujudkan Visi
dan melaksanakan Misi perusahaan secara profesional dan beretika dengan
memperhatikan seluruh stakeholders, sehingga pada akhirnya akan terwujud
standar kerja yang maksimal bagi seluruh individu dan dengan tetap
berpedomankepada aturan yang berlaku bagi perusahaan.
5.
Evaluasi terhadap kode perilaku
korporasi
v
Pelaporan Pelanggaran Code
of Conduct
1. Setiap individu berkewajiban melaporkan setiap pelanggaran atas Code
of Conduct yang dilakukan individu lain dengan bukti yang cukupkepadaDewanKehormatan.Laporan
dari pihakluar wajib diterima sepanjang didukung bukti danidentitas yang jelas
dari pelapor.
2. Dewan Kehormatan wajib mencatat setiap laporan pelanggaran
pedoman peri laku
perusahaan dan melaporkannya kepada Direksi dengan didukung oleh
bukti yang cukup dan dapat dipertanggungjawabkan.
3. Dewan Kehormatan waj ib memberikanperlindungan terhadap pelapor.
v
Sanksi Atas Pelanggaran Code
of Conduct
1. Pemberian sanksi atas pelanggaran Code of Conduct yang
dilakukan oleh karyawan diberikan oleh Direksi atau pejabat yang
berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Pemberian sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh Direksi dan
Dewan Komisaris mengacu sepenuhnya pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Perusahaan serta ketentuan yang berlaku.
3. Pemberian sanksi dilakukan setelah ditemukan bukti nyata terhadap
terjadinya pelanggaran pedoman ini.
TUGAS 4 PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI
1. Akuntansu
sebagai profesi dan peran akuntan
Menurut
International Federation of Accountants
(dalam Regar,2003)
yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi,termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yangbekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang,
akuntanyang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaanyang
dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnyaterdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultanmanajemen.Profesi
Akuntan biasanya dianggap sebagai salah
satu bidangprofesi
seperti organisasi lainnya, misalnya Ikatan Dokter Indonesia(IDI). Supaya dikatakan profesi ia harus memiliki beberapa syaratsehingga masyarakat sebagai objek dan sebagai pihak yangmemerlukan
profesi, mempercayai hasil kerjanya. Adapun ciri profesimenurut Harahap (1991)
adalah sebagai berikut:
1.Memiliki bidang ilmu yang ditekuninya yaitu yang merupakanpedoman
dalam melaksanakan keprofesiannya.
2.Memiliki
kode etik sebagai pedoman yang mengatur
tingkah lakuanggotanya dalam profesi itu.
3.Berhimpun dalam suatu organisasi resmi yang diakui olehmasyarakat/pemerintah.
4.Keahliannya dibutuhkan oleh masyarakat
5.Bekerja bukan dengan motif komersil tetapi
didasarkan
kepadafungsinya
sebagai kepercayaan
masyarakat.Persyaratan ini semua harus dimiliki oleh profesi Akuntansehingga berhak disebut sebagai salah satu
profesi.Perkembangan profesi akuntansi sejalan dengan jenis jasa akuntansi
yangdiperlukan oleh masyarakat yang makin lama semakin bertambah kompleksnya.Gelar akuntan adalah gelar profesi seseorang dengan bobot yang dapatdisamakan
dengan bidang pekerjaan yang lain. Misalnya bidang hukum atau bidang
teknik. Secara garis besar Akuntan dapat digolongkan sebagai berikut:
1.Akuntan Publik (Public Accountants)
Akuntan publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalahakuntan independen yang memberikan jasa-jasanya atas dasar
pembayarantertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnya mendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik adalah
akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya
sebagaiseorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harusmemperoleh izin dari Departemen Keuangan. Seorang akuntan publik dapatmelakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan, jasakonsultasi manajemen, dan jasa penyusunan sistem manajemen.
2.Akuntan Intern (Internal Accountant)
Akuntan intern
adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaanatau organisasi.
Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan atauakuntan
manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan.Tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporankeuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan
keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah
perpajakandan pemeriksaan intern.
3.AkuntanPemerintah (GovernmentAccountants)
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan danPembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
4.AkuntanPendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikanakuntansi,
melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, danmenyusun
kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan
tinggi.Seseorang berhak menyandang gelar Akuntan bila telah memenuhi syarat
antara lain : Pendidikan Sarjana jurusan Akuntansi dari Fakultas EkonomiPerguruan
Tinggi yang telah diakui menghasilkan gelar Akuntan atau perguruantinggi swasta
yang berafiliasi ke salah satu perguruan tinggi yang telah berhak memberikan gelar Akuntan. Selain itu juga bisa mengikuti Ujian NasionalAkuntansi (UNA) yang diselenggarakan oleh konsorsium Pendidikan
TinggiIlmu Ekonomi yang didirikan dengan SK
Mendikbud RI tahun 1976.
2. Ekspektasi Publik.
Masyarakat pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di dalam bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan
Masyarakat pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di dalam bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan
3. Nilai – Nilai
etika Vs teknik akuntan / auditing.
- Integritas: setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi,
kejujuran dan konsisten.
- Kerjasama: mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
- Inovasi: pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja
dengan metode baru.
- Simplisitas: pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan
masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
- Integritas: setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi,
kejujuran dan konsisten.
- Kerjasama: mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
- Inovasi: pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja
dengan metode baru.
- Simplisitas: pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan
masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
4. Perilaku etika
dalam pemberian jasa akuntan publik.
Dari profesi akuntan publik inilah Masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas Tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan Keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi Masyarakat, yaitu:
- Jasa assurance adalah jasa profesional independen Yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil
keputusan.
– Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
– Jasa atestasi Adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai Dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
– Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan public Yang di dalamnya ia tidak
memberikan suatu pendapat, keyakinan Negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Dari profesi akuntan publik inilah Masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas Tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan Keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi Masyarakat, yaitu:
- Jasa assurance adalah jasa profesional independen Yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil
keputusan.
– Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
– Jasa atestasi Adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai Dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
– Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan public Yang di dalamnya ia tidak
memberikan suatu pendapat, keyakinan Negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.