Sejarah akuntansi dari para akuntan
memperlihatkan perubahan yang terus-menerus. Pada awalnya akuntansi tidak lebih
dari system pencatatan ntuk jasa perbankan tertentu dn skema pemungutan pajak.
Bersamaan dengan perkembangannya kesadaran terhadap faktor-faktor yang
mempengaruhi perkembangan akuntansi dalam konteks global, maka beberapa ahli
berpendapat bahwa secara sistematis terdapat perbedaan pola prilaku akuntansi
yang diterapkan di berbagai negara.
Sangat penting bagi kita untuk mengetahui
bagaimana dan mengapa akuntansi berkembang berdasarkan faktor-faktor dasar yang
mempengaruhi perkembangannya guna memahami dengan lebih baik sistem akuntansi
suatu negara. Hal tersebut dilakukan dikarenakan akuntansi berbeda dari satu
tempat ke tempat lain, arena akuntansi bereaksi terhadap lingkungannya,
lingkungan budaya, ekonomi, hokum, dan politik yang berbeda-beda mrnghasilkan
system akuntansi yang berbeda.
Munculnya perusahaan modern merangsang pelaporan
keuangan dan auditing periodik. Akuntansi telah memperluas lingkupnya terhadap
konsultasi manajemen dan menggabungkan teknologi informasi yang makin
berkembang ke dalam sistem dan prosedurnya. Klasifikasi merupakan dasar untuk
memahamidan menganalisis mengapa dan bagaimana system akunansi nasional
berbeda-beda. Kita juga dapat menganalisis apakah sistem tersebut cenderung
menyatu atau berbeda. Tujuan klasifikasi adalah untuk mengelompokkan sistem akuntansi
keuangan menurut karakteristik khususnya.
PERKEMBANGAN
Berikut ini merupakan delapan faktor yang
berpengaruh secara signifikan dalam perkembangan akuntansi:
1.
Sumber Pendanaan
Di Negara-negara dengan pasar ekuitas yang kuat,
akuntansi memiliki focus atas seberapa baik manajemen menjalankan perusahaan
(profitabilitas), dan dirancang untuk membantu investor menganalisis arus kas
masa depan dan resiko terkait. Sebaliknya, dalam system berbasis kredit di mana
bank merupakan sumber utama pendanaan, akuntansi memiliki focus atas
perlindungan kreditor melalui pengukuran akuntansi yang konservatif.
1.
Sistem Hukum
Sistem hukum menentukan bagaimana individu dan
lembaga berinteraksi. Dunia barat memiliki dasar: kodifikasi hukum (sipil) dan
hukum umum (khusus). Kodifikasi standard dan prosedur akuntansi merupakan hal
yang wajar dan sesuai di Negara yng menganut system kodifikasi Latin Romawi.
Sebaliknya hokum umu berkembang atas dasar kasus per kasus tanpa adanya usaha
untuk mencakup seluruh kasus dalam kode yang lengkap.kodifikasi hokum (kode
hokum) akuntansi cenderung terpaku pada bentuk (formal) leglnya saja.
1.
Perpajakan
Di kebanyakan Negara, peraturan pajak secara
efektif menentukan standar karena perusahaan harus mencatat pendapatan dan
beban dalam akun mereka untuk mengklaimnya untuk keperluan pajak. Ketka
akuntansi keuangan dan pajak terpisah, kadang-kadang aturan pajak mengharuskan
penerapan prinsip akuntansi tertentu.
1.
Ikatan Politik dan Ekonomi
2.
Inflasi
Inflasi menyebabkan distorsi terhadap akuntansi
biaya histories dan mempengaruhi kecenderungan (tendensi) suatu Negara untuk
menerapkan perubahan terhadap akun-akun perusahaan.
1.
Tingkat Perkembangan Ekonomi
Faktor ini mempengaruhi jenis transaksi usaha
yang dilaksanakan dalam suatu perekonomian dan menentukan manakah yang paling
utama.
1.
Tingkat Pendidikan
Standard praktik akuntansi yang sangat rumit
akan menjadi tidak berguna jika disalahartikan dan disalahgunakan. Pengungkapan
mengenai resiko efek derivative tidak akan informative kecuali jika dibaca oleh
pihak yang berkompeten.
1.
Budaya
Empat dimensi budaya nasional, menurut Hofstede
yaitu :
1.
Individualisme vs kolektivisme merupakan kecenderungan terhadap
suatu tatanan sosial yang tersusun longgar dibandingkan terhadap tatanan yang
tersusun ketat dan saling tergantung.
2.
Large vs Small Powr Distance (Jarak kekuasaan) adalah sejauh mana
hierarki dan pembagian kekuasaan dalam suatu lembaga dan pembagian kekuasaan
dalam suatu lembaga dan organisasi secara tidak adil dapat diterima.
3.
Strong vs Weak Uncertainty Avoidance (Penghindaran ketidakpasian)
adalah sejauh mana masyarakat merasa tidak nyaman dengan ambiguitas dan suatu
masa depan yang tidak pasti.
4.
Maskulinitas vs feminimitas adalah sejauh mana peranan gender
dibedakan dan kinerja serta pencapaian yang dapat dilihat lebih ditekankan
daripada hubungan dan perhatian
Dimensi nilai akuntansi yang mempengaruhi
praktik pelaporan keuangan satu Negara berdasarkan hasil analisis Hofstede,
Gray yaitu:
1.
Profesionalisme versus control wajib preferensi terhadap pelaksanaan
perimbangan professional individu dan regulasi sendiri kalangan professional
dibandingkan terhadap kepatuhan dengan ketentuan hokum yang telah ditentukan.
2.
Keseragaman versus fleksibilitas preferensi terhadap keseragaman dan
konsistensi dibandingkan fleksibilitas dalam bereaksi terhadap suatu keadaan
tertentu
3.
Konservatisme versus optimisme; suatu preferensi dalam memilih
pendekatan yang lebih bijak untuk mengukur dan mengatasi segala ketidakpastian
di masa depan, dari pada memilih pendekatan yang sekedar optimis namun berisiko.
4.
Kerahasiaan versus transparansi preferensi atas kerahasiaan dan
pembatasan informasi usaha menurut dasar kebutuhan untuk tahu dibandingkan
dengan kesediaan untuk mengungkapkan informasi terhadap public.
KLASIFIKASI
Klasifikasi akuntansi internasional dapat
dilakukan dalam dua kategori yaitu:
1.
Klasifikasi dengan pertimbangan ; bergantung pada pengetahuan,
intuisi dan pengalaman.
2.
Klasifikasi secara empiris ; menggunakan metode statistic untuk
mengumpulkan data prinsip dan praktek akuntansi seluruh dunia.
Empat Pendekatan terhadap Perkembangan
Akuntansi
Klasifikasi awal yang dilakukan adalah yang
diusulkan oleh Mueller pertengahan abad 1960-an. Ia mengidentifikasikan empat
pendekatan terhadap perkembangan akuntansi di Negara-negara barat dengan system
ekonomi berorientasi pasar:
1. Berdasarkan Pendekatan Makroekonomi
Berdasarkan pendekatan ini, praktik akuntansi
didapatkan dari dan dirancang untuk meningkatkan tujuan makroekonomi nasional.
Tujuan perusahaan umumnya mengikuti dan bukan memimpin kebijakan nasional,
karena perusahaan bisnis mengkoordinasikan kegiatan mereka dengan kebijakan
nasional. Sebagai contoh, untuk mendorong perkembangan industri tertentu, suatu
negara dapat mengijinkan penghapusan pengeluaran modal secara cepat pada
beberapa industri tersebut seperti yang dilakukan oleh Negara Swedia.
2. Berdasarkan Pendekatan Mikroekonomi
Akuntansi berkembang dari prinsip-prinsip
mikroekonomi. Fokusnya terletak pada perusahaan secara individu yang memiliki
tujuan untuk bertahan hidup dengan mempertahankan modal fisik yang dimiliki dan
memisahkan secara jelas modal dari laba untuk mengevaluasi dan mengendalikan
aktivias usaha, contohnya Negara Belanda.
3. Berdasarkan Pendekaan Disiplin Independen
Berdasarkan pendekatan ini, akuntansi berasal
dari praktik bisnis dan berkembang secara ad hoc, dengan dasar perlahan-lahan
dari pertibangan, coba-coba dan kesalahan. Akuntansi dipandang sebagai fungsi
jasa yang konsep dan prinsipnya diambil dari proses bisnis yang dijalankan, dan
bukan dari cabang keilmuan seperti ekonomi, contohnya negara Inggris dan
Amerika Serikat.
4. Berdasarkan Pendekatan yang Seragam
Pada pendekatan ini, akuntansi distandardisasi
dan digunakan sebagai alat untuk kendali administrasi oleh pemerintah pusat.
Keseragaman dalam pengukuran, pengungkapan, dan penyajian akan memudahkan
perancang pemerintah, otoritas pajak, dan bahkan manajer untuk menggunakan
informasi akuntansi dalam mengendalikan seluruh jenis bisnis, dan pendekatan
ini digunakan di negara-negara dengan keterlibatan pemerintah yang besar dalam
perencanaan ekonomi dimana akuntansi digunakan antara lain untuk mengukur
kinerja, mengalokasikan sumber daya, mengumpulkan pajak dan mengendalikan
harga, contohnya adalah negara Perancis.
Sistem Hukum : Akuntansi Hukum Umum dengan Hukm
Kode
Akuntansi juga dapat diklasifikasikan sesuai
dengan sistem hukum suatu Negara.
1. Akuntansi dalam Negara-negara hukum umum
memiliki karakteristik berorientasi terhadap “penyajian wajar”, transparansi
dan pengungkapan penuh serta pemisahan antara akuntansi keuangan dan pajak.
Akuntansi hokum umum sering juga disebut sebagai “Anglo Saxon”,
“Inggris-Amerika”, atau “berdasarkan mikro”. Akuntansi ini berawal di Inggris
dan kemudian diekspor ke negara-negara seperti Australia, Kanada, Hong Kong,
India, Malaysia, Pakistan dan Amerika Serikat.
2. Akuntansi dalam Negara-negara hukum kode
memiliki karakteristik berorientasi legalistic, tidak membiarkan pengungkapan
dalam jumlah kurang, dan kesesuaian antara akuntansi keuangan dan pajak. Bank
atau pemerintah (“orang dalam”) mendominasi sumber dan pelaporan keuangan
ditujukan untuk perlindungan kreditor. Akuntansi hokum kode sering disebut
“kontinental”, “legalistic”, atau “seragam secara makro”, dan kebanyakan
ditemukan di negara-negara Eropa Kontinental dan bekas koloni mereka di Afrika,
Asia dean Amerika.
Suatu sistem legal dalam hukum umum menekankan
hak pemegang saham dan menawarkan perlindungan yang lebih kuat kepada investor
daripada sistem hukum kode. Hukum melindungi investor luar, dan secara hukum
sangat ditegakkan. Hasilnya adalah pasar modal yang kuat berkembang di
negara-negara hukum umum dan pasar modal yang lemah berkembang di negara-negara
kode. Sistem Praktik : Akuntansi Penyajian Wajar dan Kepatuhan Hukum.Ada
beberapa alasan mengapa banyak perbedaan akuntansi pada tingkat nsional menjadi
semakin hilang, yaitu:
1. Pentingnya pasar saham sebagai sumber
keuangan terasa semakin berkembang di seluruh dunia. Modal sifatnya semakin
menjadi global, sehingga menuntut adanya standar laporan keuangan perusahaan
yang diakui secara mendunia.
2. Pelaporan keuangan ganda kini menjadi hal
yang umum. Satu set laporan sesuai dengan ketentuan pelaporan keuangan domestic
local, sedangkan yang satu lagi menggunakan prinsip akuntansi dan berisi
pengungkapan yang ditujukan kepada investor internasional.
3. Beberapa Negara yang menganut kodifikasi
hukum, secara khusus Jerman dan Jepang, mengalihkan tanggung jawab pembentukan
standar akuntansi dari pemerintah kepada kelompok sektor swasta yang
profesional dan independen. Hal ini membuat proses penetapan standar menjadi
mirip dengan proses di negara-negara hukum umum. Dan hal tersebut dilihat
sebagai suatu cara untuk secara lebih aktif mempengaruhi agenda-agenda IASB.
Pembedaan antara penyajian wajar dan kesesuaian
hukum menimbulkan pengaruh yang besar terhadap banyak permasalahan akuntansi,
seperti:
1.
Depresiasi, dimana beban ditentukan berdasarkan penurunan keguanan
suatu aktiva selama masa manfaat ekonomi (penyajian wajar) atau jumlah yang
diperbolehkan untuk tujuan pajak (kepatuhan hukum).
2.
Sewa guna usaha yang memiliki substansi pembelian aktiva tetap
(properti) diperlakukan seperti itu (penyajian wajar) atau diperlakukan seperti
sewa guna usaha operasi yang biasa (kepatuhan hukum).
3.
Pensiun dengan biaya yang diakrual pada saat dihasilkan oleh
karyawan (penyajian wajar) atau dibebankan menurut dasar dibayar pada saat anda
berhenti bekerja (kepatuhan hukum).
Reff :
1.
http://dholphinwahyu.blogspot.com/2011/04/perkembangan-dan-klasifikasi-akuntansi.html ( Choi, Frederick D.S & Gary K.Meek.
2010. “International Accounting”. Jakarta : Salemba Empat)
http://renamei77.student.umm.ac.id/2010/01/29/perkembangan-dan-klasifikasi-akuntansi-internasional/ )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar